JAKARTA. Aksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan tukar guling saham PT Dayamitra Telekomunikasi dengan saham milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) mendapat sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Wasit persaingan usaha ini menyatakan akan segera menelusuri proses swap saham bernilai Rp 11,06 triliun yang transaksinya telah diumumkan pada Jumat (10/10). Sebelumnya, rencana Telkom melepas saham Mitratel memang dalam pantauan KPPU. Sorotan KPPU tertuju kepada kriteria di dalam proses lelang terbuka yang dilakukan Telkom. Bagi KPPU, kriteria yang dibuat mengarah pada pihak tertentu agar keluar menjadi pemenang. Selain itu, penguasaan menara oleh TBIG dapat dipandang menimbulkan posisi dominan. Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan akan menggelar rapat pekan ini untuk membahas masalah tersebut. "Kami akan mendalami kasus ini dan sejauh ini KPPU belum memiliki kesimpulan," kata Syarkawi kepada KONTAN, Minggu (12/10). KPPU menyatakan tidak mempersoalkan potensi kerugian negara dalam tukar saham ini karena isu ini menjadi domain DPR. KPPU hanya akan melihat apakah ada potensi jalinan kerjasama dua perusahaan menara ini akan membentuk struktur pasar baru yang mengarah ke monopoli bisnis menara atau tidak.
Telkom menukar 49% saham Mitratel dengan 5,7% saham baru TBIG dengan nilai transaksi Rp 11,06 triliun. Selain itu, Telkom juga punya opsi untuk menukar 51% saham Mitratel dengan 8% saham baru TBIG dalam waktu dua tahun. Yang jelas, catatan KONTAN, pasca transaksi ini, TBIG memiliki 15.134 menara atau 36,08% dari total menara di Indonesia.