JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mendapatkan dua surat peringatan dari Komisis Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan pelarangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Vice President Coorporate Comunication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, surat peringatan pertama yang diberikan oleh Pertamina dari KPPU beranggapan bahwa Pertamina diduga mematikan usaha SPBU di jalan tol. “Banyak pengusaha SPBU di jalan tol yang merasa kebijakan ini tidak adil sehingga tidak terjadi pemerataan usaha karena mereka dilarang berjualan BBM subsidi,” katanya kepada KONTAN, Jumat (19/9).
KPPU semprit Pertamina soal pembatasan BBM
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) mendapatkan dua surat peringatan dari Komisis Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait kebijakan pelarangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol. Vice President Coorporate Comunication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, surat peringatan pertama yang diberikan oleh Pertamina dari KPPU beranggapan bahwa Pertamina diduga mematikan usaha SPBU di jalan tol. “Banyak pengusaha SPBU di jalan tol yang merasa kebijakan ini tidak adil sehingga tidak terjadi pemerataan usaha karena mereka dilarang berjualan BBM subsidi,” katanya kepada KONTAN, Jumat (19/9).