JAKARTA. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam siaran persnya. Kamis (21/4), proses penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek.
KPPU siapkan putusan kartel daging sapi
JAKARTA. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan dan Lanjutan selama kurang lebih 120 hari kerja, saat ini Majelis Komisi yang dipimpin oleh Chandra Setiawan tengah mempersiapkan putusan terkait dugaan kartel perdagangan sapi untuk memasok kebutuhan daging sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam siaran persnya. Kamis (21/4), proses penegakan hukum (pemeriksaan) yang digelar sejak bulan September 2015 ini diawali dengan inisiatif KPPU melalui serangkaian investigasi dan monitoring terhadap harga daging sapi yang melonjak tinggi dalam beberapa waktu terakhir. Dalam hal ini, terdapat 32 pelaku usaha yang ditetapkan sebagai Terlapor, yang diduga melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Jabodetabek.