KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KPPU menyoroti seluruh aturan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan. "Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan," ujar Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam siaran pers, Kamis (18/2).
KPPU soroti aturan turunan UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KPPU menyoroti seluruh aturan yang berkaitan dengan persaingan usaha. Fokus analisis diarahkan kepada berbagai bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan. "Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 peraturan yang terkait pengawasan kemitraan," ujar Anggota KPPU Ukay Karyadi dalam siaran pers, Kamis (18/2).