KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. "Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
KPPU Soroti Lazada, Terindikasi Langgar Persaingan Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Kali ini KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) oleh Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia). Atas indikasi tersebut, KPPU telah menemukan bukti awal dan mulai melaksanakan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada. "Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," ujar Ketua KPPU M. Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).