KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan sistem aparatur sipil negara (ASN) untuk pergi ke kantor bersama memanfaatkan fasilitas ojek online Grab melalui program Grab To Work. Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung guna mengklarifikasi sistem tersebut. "Kami memutuskan untuk menyurati, pemberitaan yang ada akan kami konfirmasi dahulu. Seperti apa dari Pemkot Bandung, jika memang benar adanya himbauan dari Pemkot bagi para ASN hanya salah satu yaitu Grab bahkan ada sanksi maka itu melanggar prinsip persaingan usaha," jelas Guntur saat Forum Jurnalis di Gedung KPPU, Senin (11/3).
Bahkan Guntur menambahkan tak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan guna mengklarifikasi lebih jelas akan pemberitaan yang beredar. "Kemungkinan juga ada pilihan lain kita memanggil, kita perlu kejelasan konfirmasi apa yang diberitakan dipublik," tegas Guntur.