JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. Hal ini lantaran persaingan industri perbankan bersifat oligopolistik. Karena itu, konsolidasi perbankan perlu dilakukan. Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, dimana sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80% pangsa pasar alias market share perbankan Tanah Air. Dari angka tersebut, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar. "Bank yang menaikkan tingkat suku bunganya tinggi rata-rata memiliki likuiditas rendah. Secara struktur sudah oligopolistik. Peluang terjadinya kartel, terbuka lebar. Deposan besar menguasai itu," kata Syarkawi di Jakarta, Senin (29/9).
KPPU: Struktur perbankan Indonesia oligopolistik
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. Hal ini lantaran persaingan industri perbankan bersifat oligopolistik. Karena itu, konsolidasi perbankan perlu dilakukan. Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, dimana sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80% pangsa pasar alias market share perbankan Tanah Air. Dari angka tersebut, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar. "Bank yang menaikkan tingkat suku bunganya tinggi rata-rata memiliki likuiditas rendah. Secara struktur sudah oligopolistik. Peluang terjadinya kartel, terbuka lebar. Deposan besar menguasai itu," kata Syarkawi di Jakarta, Senin (29/9).