KPPU sulit temukan bukti monopoli harga pangan



JAKARTA. Penyelidikan dugaan praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dalam perdagangan kebutuhan pokok masih belum tuntas. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku kesulitan untuk mencari alat bukti bagi kasus ini.

Anggota KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya pekan lalu, dugaan praktek monopoli dalam perdagangan kebutuhan pokok ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke tingkat pemeriksaan pendahuluan.

Menurutnya, KPPU masih berusaha mencari minimal dua alat bukti untuk mengungkap praktek dugaan monopoli ini. "Seringkali, sudah ada bukti, misalnya komisioner A sudah setuju, tapi ketika dirapatkan lagi, komisioner lain merasa belum yakin bahwa bukti itu kuat," katanya kepada KONTAN pekan lalu.


Catatan saja, pada akhir Januari lalu KPPU menduga adanya praktek monopoli dalam bisnis bahan pokok dan jasa logistik di dalam negeri. Dugaan ini didasarkan pada pergerakan harga barang kebutuhan pokok yang sempat naik akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada November 2014 tak kunjung turun pasca pemerintah menurunkan harga BBM pada Januari 2015. Sebelumnya, Ketua KPPU Nawir Messi bilang, untuk membuktikan dugaan monopoli ini, KPPU akan meminta keterangan dari para pelaku usaha di sektor perdagangan barang kebutuhan pokok, termasuk pengusaha dan distributor minyak goreng. Selain itu, KPPU juga memanggil para pelaku usaha di bidang logistik.

Syarkawi bilang KPPU telah memeriksa beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini. Tapi, kata dia KPPU tak bisa buru-buru menaikkan status dugaan monopoli ini ke tahap pemeriksaan karena alat bukti yang belum kuat. "Kami akan hati-hati, apalagi kalau bukti yang diperlukan berupa bukti komunikasi antara pelaku usaha dan bukti yang memerlukan analisa ekonomi mendalam, karena perdebatannya akan panjang," katanya. Tapi, ia menargetkan KPPU bisa menaikkan status penyelidikan kasus ini ke tingkat pemeriksanaan pada April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie