KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman untuk berbagai perbaikan dalam kebijakan terkait usaha peternakan perunggasan ayam. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan KPPU terhadap evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, khususnya atas Surat Edaran afkir dini dan
cutting hatching egg yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasakan hasil evaluasi, KPPU menyimpulkan bahwa kesepakatan afkir dini dan
cutting telur tetas fertil (
cutting hatching egg) serta
cross monitoring selama ini tidak efektif.
"Surat edaran tersebut juga tidak mengatasi masalah disparitas harga jual
live bird peternak dengan harga beli (karkas) konsumen, yang terindikasi kuat diatur oleh broker," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Afif Hasbullah dalam keteranganya, Jumat (8/12).
Baca Juga: Bakal Lanjutkan Hilirisasi, AMIN: Dengan Prioritaskan Serapan Tenaga Lokal KPPU juga menilai bahwa berbagai inovasi dan bio-teknologi perunggasan dunia terus berkembang dan menciptakan progresi bibit ayam ras yang lebih produktif dengan tingkat mortalitas yang menurun. Sehingga, mempersulit pengaturan keseimbangan
supply dan
demand pasokan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur. KPPU juga menilai, kebijakan surat edaran yang telah dua tahun diimplementasikan tersebut, juga tidak efektif dalam mengatasi usaha peternakan ayam mandiri yang bangkrut dan berhenti berusaha. "Sementara Kementerian Pertanian tidak dapat menjangkau masalah pembinaan manajerial usaha kecil menengah dan penyelamatan industri yang berada di instansi lain," jelas Afif. Selain itu, KPPU juga menyimpulkan bahwa kelebihan
supply daging ayam dan telur konsumsi dapat digunakan untuk mengatasi
stunting atau gizi buruk di masyarakat. Untuk itu, KPPU berharap ada program sosial Pemerintah untuk membeli daging ayam dan telur konsumsi dari peternak mandiri untuk dibagikan kepada masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat berkontribusi dalam mengatasi
stunting dan mengejar target konsumsi per kapita protein hewani, sekaligus menyelamatkan usaha peternakan mandiri. Memperhatikan berbagai temuan dalam evaluasi kebijakan tersebut, KPPU menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah. "Utamanya, KPPU menyarankan agar Kementerian Pertanian fokus dalam membuka kesempatan yang luas kepada investor usaha pakan dan sarana produksi peternakan (sapronak), guna memecah konsentrasi pasar di sektor tersebut," ujar Afif. Untuk mengatasi konsentrasi pasar di hulu dalam hal penyediaan Grand Parent Stocks (GPS), KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mengembalikan rencana pemenuhan GPS pada mekanisme seleksi (
competition for the market).
Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan BPK, Pertamina Patra Niaga Akan Tempuh Jalur Hukum Khususnya, melalui proses seleksi/penilaian para calon importir GPS secara transparan dan kompetitif sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, mekanisme
first come first serve dapat lebih diutamakan dibandingkan mekanisme alokasi kuota impor GPS yang berjalan saat ini, sepanjang kapasitas kandang dan kemampuan manajerial para calon importir GPS memenuhi syarat. Sementara untuk membantu peternak mandiri dengan skala usaha kecil, KPPU merekomendasikan agar Kementerian Pertanian mempertimbangkan intervensi Negara melalui kebijakan penyediaan sapronak yang terjangkau dan tepat sasaran. "Misalnya, menyediakan fasilitas
cold storage dari Pemerintah bagi para peternak mandiri sebagai alternatif solusi untuk mengatasi surplus produksi melalui pengolahan lebih lanjut
live bird menjadi daging ayam beku," tutup Afif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi