KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penelitian terbarunya atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yakni tentang dugaan adanya praktik penjualan barang secara mengikat atau tying and bundling dalam layanan rapid test sehingga membuat biaya rapid test melesat alias mahal. Hasilnya penelitian KPPU: ada perubahan perilaku atas rumahsakit-rumahsakit yang diduga melakukan perjanjian jual menginkat atas alat rapid test. Alhasil KPPU belum menemukan dugaan atas dugaan praktik monopoli atas in tying-in layanan untuk rapid test.
KPPU: Tak temukan pelanggaran, penjualan rapid test pelaku bisnis sudah berubah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan penelitian terbarunya atas dugaan pelanggaran Pasal 15 ayat 2 Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Yakni tentang dugaan adanya praktik penjualan barang secara mengikat atau tying and bundling dalam layanan rapid test sehingga membuat biaya rapid test melesat alias mahal. Hasilnya penelitian KPPU: ada perubahan perilaku atas rumahsakit-rumahsakit yang diduga melakukan perjanjian jual menginkat atas alat rapid test. Alhasil KPPU belum menemukan dugaan atas dugaan praktik monopoli atas in tying-in layanan untuk rapid test.