KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) klaim menjalankan fungsi lembaga negara. Hal itu menanggapi rencana berubahnya definisi KPPU dalam revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tekait KPPU sebagai lembaga negara. "Apa yang kami jalankan adalah sebagai lembaga negara bukan wakil korproasi," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum wartawan, Rabu (20/2). Berdasarkan sumber dana, Guntur menegaskan KPPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu ia mempertanyakan mengapa KPPU tidak dimasukkan sebagai lemabaga negara. Selain itu, pelantikan komisoner KPPU pun dilakukan langsung oleh presiden. Guntur juga menjelaskan bahwa KPPU telah menjalankan amanah dari UU. "Siapa yang berwenang menjalankan itu kalau bukan lembaga negara," terang Guntur.
KPPU tegaskan telah menjalankan fungsi sebagai lembaga negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) klaim menjalankan fungsi lembaga negara. Hal itu menanggapi rencana berubahnya definisi KPPU dalam revisi Undang Undang (UU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tekait KPPU sebagai lembaga negara. "Apa yang kami jalankan adalah sebagai lembaga negara bukan wakil korproasi," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam forum wartawan, Rabu (20/2). Berdasarkan sumber dana, Guntur menegaskan KPPU menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu ia mempertanyakan mengapa KPPU tidak dimasukkan sebagai lemabaga negara. Selain itu, pelantikan komisoner KPPU pun dilakukan langsung oleh presiden. Guntur juga menjelaskan bahwa KPPU telah menjalankan amanah dari UU. "Siapa yang berwenang menjalankan itu kalau bukan lembaga negara," terang Guntur.