KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020 telah terdapat 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi. “Perkara merger dan akuisisi sampai dengan April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5). Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona
KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020 telah terdapat 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi. “Perkara merger dan akuisisi sampai dengan April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5). Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona