KPPU telisik pembagian kanal 3G



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri dugaan monopoli dalam pembagian dan penataan kanal jaringan 3G di pita 2,1 Ghz. Wasit persaingan usaha ini akan segera memanggil para operator telekomunikasi yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Komisioner KPPU Tresna P. Soemardi mengatakan instansinya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah operator. "Nama-nama perusahaan yang kami panggil masih belum bisa kami beritahu sekarang," ujar Tresna, kemarin (3/10). Ia bilang pemanggilan operator telekomunikasi ini untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki KPPU saat ini.

Wasit persaingan usaha ini memang sudah memulai proses investigasi terhadap dugaan monopoli pembagian ini. Karena itu, KPPU sedang mencari dan melengkapi bukti-bukti awal yang dapat menjadi bahan untuk memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran monopoli seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.


Sampai saat ini pembagian kanal jaringan 3G memang terbentur dengan keengganan salah satu operator Telkomsel untuk memindahkan kanal 3G. KPPU sudah pernah meminta Telkomsel untuk memindahkan kanal 3G. Namun, Telkomsel enggan menjalankan dengan alasan biaya yang besar. Pemindahan ini harusnya dilakukan agar operator selular lainnya bisa menggunakan jaringan 3G.

Dampak ke pelanggan

KPPU juga sudah meminta PT XL Axiata Tbk untuk memindahkan salah satu kanalnya. Operator tersebut sudah menjalankan permintaan KPPU itu dan tanpa masalah. Hasil analisa KPPU, saat ini ada dua operator telekomunikasi yang masih belum mendapat jaringan 3G.

KPPU menilai penataan spektrum 3G seperti itu berpotensi menabrak pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 2009. Dalam beleid itu disebutkan pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Termasuk juga pelaku usaha yang menghambat pelaku usaha lain sehingga berpotensi membuat pesaing tidak bisa memasuki pasar yang bersangkutan. Karena itu, proses pembagian kanal 3G ini harus jelas dan matang supaya para investor mendapat kesempatan yang sama dan adil.

Jika hasil investigasi KPPU menunjukkan ada pelanggaran monopoli maka ada sanksi bagi pelaku usaha. Dalam UU Persaingan Usaha, ada sanksi denda mulai dari Rp 25 miliar hingga Rp 100 miliar.

Selain operator telekomunikasi, KPPU juga mendesak regulator yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menyelesaikan pembagian kanal 3G. Karena sebagai regulator seharusnya, Kemkominfo harus membagi kanal 3G ini secata efektif dan efisien.

Sementara, General Manager Corporate Communication PT Telkomsel, Ricardo Indra mengatakan, Telkomsel akan patuh jika mendapat panggilan dari KPPU. Ia juga membantah terjadi monopoli dalam proses pembagian layanan 3G.

Menurut Telkomsel pemindahan frekuensi perlu mempertimbangkan dampak pelayanan kepada pelanggan. "Gangguan layanan 3G secara masif sangat merugikan pelanggan," ujar Ricardo.

Sebab pemindahan frekuensi jaringan 3G tersebut akan berdampak langsung kepada lebih dari 100 juta pelanggan Telkomsel di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can