KPPU telusuri tata niaga pasar ayam ras



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menelusuri tata niaga pasar ayam ras di Indonesia. Hal itu dilakukan karena selama ini, KPPU menemukan indikasi tingginya ketergantungan para peternak ayam pada dan day old chicken (DOC) atau anak usia sehari.

Wasit persaingan usaha ini akan memfokuskan penyelidikan pada tingginya tingkat tergantung pasokan input, terutama day old chicken (DOC) atau anak usia sehari para peternak ayam kepada industri. Selain itu, KPPU juga akan mencari tahu sebab kenapa posisi tawar petani dalam menentukan harga ayam ras di pasaran sangat lemah.

Bila KPPU telah menemukan penyebabnya, maka pihaknya akan mendorong adanya solusi yang adil, salah satunya lewat kebijakan dari pemerintah. Untuk itu, KPPU akan mengumpulkan berbagai informasi dengan mengundang pata perternak ayam ras dari berbagai daerah.


Penelusuran informasi ini dimulai sejak Sabtu (27/2). Untuk tahap pertama KPPU menggali informasi dari para peternak ayam dari lima kota yakni Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta dan Demak. "Dalam pertemuan ini, KPPU memberikan ruang bagi peternak ayam ras untuk menyuarakan fakta dilapangan bagaimana keberlangsungan usahanya," ujar ketua KPPU Syarkawi Rauf, akhir pekan lalu.

Menurut Syarkawi, keberlangsungan usaha peternak mandiri yang diperkirakan hanya berpangsa pasar 20%, diindikasikan menjadi sangat terancam akibat kinerja pasar yang tidak kondusif. Hal ini mencermati pada sisi hulu, tingkat ketergantungan input DOC dan pakan, peternak mandiri sangat tinggi. Selain itu, adanya diskriminasi perolehan input yang mengakibatkan biaya produksinya tidak se efisien peternak yang terafiliasi maupun peternak yang bermitra.

Sedangkan pada sisi hilir, Syarkawi bilang, posisi tawar peternak mandiri terhadap pedagang ayam hidup cukup rendah yakni 20% dibandingkan dominasi pasar peternak afiliasi dan mitra terintegrasi yang menguasai 80% pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto