KPPU: Terbuka kemungkinan perkarakan konsorsium tunggal asuransi TKI



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka peluang untuk memperkarakan soal pembentukan konsorsium tunggal penyedia jasa asuransi bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Ini lantaran konsorsium tunggal itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip persaingan usaha. "Sejauh ini belum, tetapi jika dikemudian hari ditemukan ada hal yang menyalahi aturan terpaksa kita akan perkarakan," kata Komisioner KPPU, Erwin Syahril, Minggu (16/1). Erwin meminta agar penyedia jasa asuransi TKI tidak dibentuk tunggal sebagaimana disebutkan dalam Permenakertrans 209/MEN/XI/2010.

Menurutnya ini harus dipersaingkan untuk menjaga kualitas dari produk asuransi tersebut. Pasalnya sejauh ini produk asuransi dari konsorsium tunggal tidak jelas dan para TKI pun tidak memiliki pengetahun terkait manfaat asuransi tersebut."Ini kan bisa joint insurance sehingga bisa bersaing produk asuransinya. Rakyat jangan ditipu-tipu terus. Harus dikompetisikan satu sama lain antara perusahaan asuransi," jelasnya. Seperti diketahui melalui Permenakertrans No.209, pemerintah menetapkan satu konsorsium dengan Ketua PT Asuransi Cenral Asia Raya. Sementara anggotanya, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Tafakul Keluarga dan PT Asuransi Relife.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini