JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 Miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara. Pembayaran tersebut terkait dengan putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008. Denda uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen menyatakan, Telkomsel telah melakukan pembayaran denda kepada kas negara dan telah menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada KPPU pada Kamis kemarin. "Kita himbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang belum membayar, agar mengikuti langkah Telkomsel," ujarnya.Ia menambahkan total denda putusan perkara Temasek mencapai Rp 150 miliar. Namun hingga kini, baru Telkomsel yang membayar denda sebesar Rp 15 miliar. Dalam rilisnya, putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd. dan Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd.Selain itu perusahaan lainnya yakni Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, IndonesiaCommunications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU terima pembayaran denda Rp 15 miliar dari Telkomsel terkait kasus Temasek
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima pembayaran denda sebesar Rp 15 Miliar oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) melalui Kas Negara. Pembayaran tersebut terkait dengan putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 496K/Pdt.Sus/2008 tanggal 10 September 2008. Denda uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut masuk ke Kas Negara sebagai Setoran Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha dengan Kode Penerimaan 423755.Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Zaki Zein Badroen menyatakan, Telkomsel telah melakukan pembayaran denda kepada kas negara dan telah menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada KPPU pada Kamis kemarin. "Kita himbau kepada perusahaan-perusahaan lain yang belum membayar, agar mengikuti langkah Telkomsel," ujarnya.Ia menambahkan total denda putusan perkara Temasek mencapai Rp 150 miliar. Namun hingga kini, baru Telkomsel yang membayar denda sebesar Rp 15 miliar. Dalam rilisnya, putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1) kepada Temasek Holdings Pte. Ltd, Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd. dan Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd.Selain itu perusahaan lainnya yakni Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, IndonesiaCommunications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News