KPPU teruskan penelitian dugaan monopoli jasa kargo eskpor benih bening lobster



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melanjutkan proses penelitian dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses penelitian dugaan praktik monopoli jasa kargo ekspor benih bening lobster. “Masih dalam proses penelitian perkara. Belum dinaikkan statusnya ke penyelidikan,” kata Deswin ketika dihubungi, Rabu (25/11).

Deswin mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan mengenai dugaan praktik monopoli tersebut. Ia menyebut, KPPU pernah memanggil pihak regulator dalam mengidentifikasi potensi kebijakan yang menghambat atau membentuk monopoli. Namun, tidak tertutup kemungkinan KPPU akan memanggil keterangan lagi dari pihak regulator.


“Saat ini fokus ke pelaku usahanya, baik itu eksportir maupun penyedia jasa kargonya,” kata dia.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap atas dugaan penetapan calon eksportir benih lobster

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam jasa kargo ekspor benih bening lobster. “Bukan soal benihnya, namun persoalan logistiknya, forwarding-nya,” kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Kamis (12/11).

Guntur menilai, persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Posisi pasar monopoli tadi terendus terjadinya pola kegiatan usaha yang tidak efisien. Diantaranya pintu masuk untuk melakukan ekspor terkonsentrasi hanya di satu titik yaitu di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar dia.

Guntur mengatakan, pelaku usaha ekspor benih bening lobster sebagian berada di Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Sehingga pengiriman ekspor yang hanya melalui satu bandara dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan risiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.

Padahal, lanjut dia, pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 (enam) bandara yang direkomendasikan untuk pengiriman BBL ke luar negeri.

Yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

“Secara praktik, seharusnya dengan memperhatikan sebaran lokasi pembudidaya lobster, maka biaya yang dikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yang direkomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran benih bening lobster,” terang Guntur.

Selanjutnya: KPK tangkap Edhy Prabowo, Komisi IV: Sejak awal tak setuju ekspor benih lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat