JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 12 perusahaan perunggasan secara sah dan meyakinkan melakukan kartel atas pengafikiran dini 2 juta parent stock (PS) pada September 2015. Dalam sidang putusan, Kamis (13/10), Ketua majelis komisi Kamser Lumbanradja mengatakan, 12 perusahaan telah melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dari 12 perusahaan itu tiga diantaranya perusahaan publik yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I,II, dan III.
KPPU tetapkan 12 perusahaan unggas lakukan kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 12 perusahaan perunggasan secara sah dan meyakinkan melakukan kartel atas pengafikiran dini 2 juta parent stock (PS) pada September 2015. Dalam sidang putusan, Kamis (13/10), Ketua majelis komisi Kamser Lumbanradja mengatakan, 12 perusahaan telah melanggar Pasal 11 UU No. 5/1999. Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dari 12 perusahaan itu tiga diantaranya perusahaan publik yakni PT Charoen Pokphan Indonesia Tbk (CPIN), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dan PT Malindon Feedmill Tbk (MAIN) sebagai terlapor I,II, dan III.