JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapat mengenai proses akuisisi yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terhadap PT Banten West Java Tourism Development (BWJ). Dalam pendapat tersebut, KPPU tidak menemukan adanya indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha. Dalam salinan putusan yang diperoleh KONTAN, alasan KPPU mengeluarkan pendapat itu karena produk dan kegiatan usaha yang dimiliki KIJA dan BWJ sama, tetapi objek bisnisnya berbeda. Objek bisnis KIJA adalah, bidang pengelolaan kawasan industri sedangkan objek bisnis BWJ bergerak dibidang pengelolaan kawasan wisata. "Berdasarkan hasil analisis, fungsi dan konsumen kawasan industri, sama sekali berbeda dengan fungsi dan konsumen kawasan wisata," kata Ketua KPPU, Tadjoeddin Noer Said.
KPPU tidak menemukan kejanggalan akuisisi BWJ
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengeluarkan pendapat mengenai proses akuisisi yang dilakukan oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terhadap PT Banten West Java Tourism Development (BWJ). Dalam pendapat tersebut, KPPU tidak menemukan adanya indikasi praktik monopoli atau persaingan usaha. Dalam salinan putusan yang diperoleh KONTAN, alasan KPPU mengeluarkan pendapat itu karena produk dan kegiatan usaha yang dimiliki KIJA dan BWJ sama, tetapi objek bisnisnya berbeda. Objek bisnis KIJA adalah, bidang pengelolaan kawasan industri sedangkan objek bisnis BWJ bergerak dibidang pengelolaan kawasan wisata. "Berdasarkan hasil analisis, fungsi dan konsumen kawasan industri, sama sekali berbeda dengan fungsi dan konsumen kawasan wisata," kata Ketua KPPU, Tadjoeddin Noer Said.