KPPU tolak moratorium agen perjalanan umroh



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menerima permintaan tanggapan dari Kementerian Agama terkait rencana melakukan moratorium perusahaan penyelenggara ibadah umroh (PPIU). KPPU berpendapat kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan.

KPPU berdalih, moratorium hanya akan menutup peluang munculnya pelaku usaha PPIU yang berpotensi menyelenggarakan ibadah umrah dengan kualitas lebih baik dan harga terjangkau.    

Dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9), KPPU memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan dan penataan PPIU, dengan mendorong penyelenggara umrah mematuhi seluruh regulasi/peraturan yang berlaku dengan memberikan sanksi terhadap pelanggarnya.


Tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan dapat dilakukan pemerintah agar hanya pelaku usaha yang memenuhi ketentuan regulasi yang bertahan melayani jamaah umrah. 

Rencana kebijakan Kementerian Agama ini dilatarbelakangi oleh banyaknya keluhan terhadap kinerja PPIU dalam berbagai bentuk. Dari mulai pelayanan di bawah standar sampai dengan terdapatnya perlakuan semena-mena terhadap jamaah umroh yang bisa memiliki konsekuensi pidana.

Selain itu, permintaan ibadah umrah semakin meningkat jumlahnya, terlihat dari jumlah jamaah umrah yang meningkat sebesar 95% pada tahun 2014 ke pertengahan tahun 2015.

Sampai Juni 2015, terdapat 655 PPIU yang terdaftar di Kementerian Agama, akan tetapi terdapat 35 PPIU belum aktif dan 10 PPIU yang tidak memberangkatkan jamaah umrah dalam 2  tahun pada tahun 2014 dan 2015.

Jumlah tersebut terdistribusi di beberapa daerah meskipun dengan konsentrasi terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 387 PPIU dan Jawa Barat sebanyak 79 PPIU. Terkait penyelenggaraan umrah, KPPU memiliki pandangan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah merupakan pelayanan negara kepada warganya, dalam pelaksanaan ibadah.

Oleh karena itu, pengelolaannya harus menonjolkan pelayanan dibandingkan aspek bisnis/ekonomi. Kebijakan kegiatan umrah harus diarahkan pada terciptanya kemudahan dan terlayaninya masyarakat.

Kerangka kebijakan tersebut mengatur dua hal, yaitu pengaturan standar pelayanan minimal (SPM), dan adanya keterjangkauan harga. Harga tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang cenderung mengeksploitasi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News