JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, permintaan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melanjutkan afkir dini tidak dapat diterima. Wasit Persaingan Usaha ini meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melakukan audit kepemilikan ayam dari para industri ayam terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diputuskan kebijakan apa yang akan dilakukan. Ketua KPPU M.Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima surat Ditjen PKH. Ia mengatakan, KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC).
KPPU tolak permintaan Kemtan lanjutkan afkir dini
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, permintaan Kementerian Pertanian (Kemtan) untuk melanjutkan afkir dini tidak dapat diterima. Wasit Persaingan Usaha ini meminta agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian melakukan audit kepemilikan ayam dari para industri ayam terlebih dahulu. Setelah itu, baru akan diputuskan kebijakan apa yang akan dilakukan. Ketua KPPU M.Syarkawi Rauf mengatakan, pihaknya telah menerima surat Ditjen PKH. Ia mengatakan, KPPU tidak mungkin merestui permintaan untuk melanjutkan afkir dini sebelum Kemtan melakukan audit menyeluruh terhadap kepemilikan Grand Grand Parent Stock (GGPS), Grand Parent Stock (GPS), Parent Stock (PS) dan Day Old Chicken (DOC).