KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan keberatan atas putusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua produsen motor skuter matik (skutik) 110cc-125cc memasuki tahapan pembuktian. KPPU tetap yakin bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan persekongkolan pengaturan harga. Dalam eksepsi yang diajukan KPPU hari ini, Kamis (2/11), perwakilan tim litigasi KPPU Manaek S.M. Pasaribu menuding pihak PT YIMM memasukkan pengajuan bukti baru. Padahal menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2005, hal tersebut tak dibolehkan.
KPPU tuding Yamaha-Honda berbuat curang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses persidangan keberatan atas putusan kartel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua produsen motor skuter matik (skutik) 110cc-125cc memasuki tahapan pembuktian. KPPU tetap yakin bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan persekongkolan pengaturan harga. Dalam eksepsi yang diajukan KPPU hari ini, Kamis (2/11), perwakilan tim litigasi KPPU Manaek S.M. Pasaribu menuding pihak PT YIMM memasukkan pengajuan bukti baru. Padahal menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 tahun 2005, hal tersebut tak dibolehkan.