KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Hal ini merespon adanya rencana pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit. Ketua KPPU Ukay Karyadi menyarankan, pemerintah perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Apalagi berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPPU, diketahui terdapat 8 kelompok usaha produsen minyak goreng yang rata-rata juga memiliki perkebunan kelapa sawit. “Jadi bukan berdasarkan per perusahaan, tapi kelompok usaha, karena kami mencatat bahwa industri minyak goreng walaupun pemain nya banyak 70 an produsen nya, tetapi jika dikerucutkan (berdasarkan kelompok usaha) tidak banyak,” kata Ukay dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).
KPPU Usul Pembatasan HGU Perkebunan Kelapa Sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan adanya pembatasan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit. Hal ini merespon adanya rencana pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan kelapa sawit. Ketua KPPU Ukay Karyadi menyarankan, pemerintah perlu membatasi HGU perkebunan kelapa sawit per kelompok usaha. Apalagi berdasarkan pemetaan yang dilakukan KPPU, diketahui terdapat 8 kelompok usaha produsen minyak goreng yang rata-rata juga memiliki perkebunan kelapa sawit. “Jadi bukan berdasarkan per perusahaan, tapi kelompok usaha, karena kami mencatat bahwa industri minyak goreng walaupun pemain nya banyak 70 an produsen nya, tetapi jika dikerucutkan (berdasarkan kelompok usaha) tidak banyak,” kata Ukay dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/5).