KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi regulasi ini dinilai sangat mendesak untuk membendung praktik dominasi pasar dan kolusi yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di era ekonomi digital. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan menekankan, pembaruan hukum menjadi langkah strategis agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (6/11/2025).
KPPU Usul Revisi UU Antimonopoli, Singgung Soal AI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong parlemen untuk merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Revisi regulasi ini dinilai sangat mendesak untuk membendung praktik dominasi pasar dan kolusi yang memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di era ekonomi digital. Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa atau akrab disapa Ifan menekankan, pembaruan hukum menjadi langkah strategis agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (6/11/2025).