KONTAN.CO.ID -JAKART. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar diberikan kewenangan menjatuhkan denda sebesar 25% dari nilai penjualan perusahaan dalam periode terjadinya pelanggaran. Usulan tersebut disampaikan dengan alasan agar perusahaan jera dan patuh pada kebijakan KPPU. Selama ini, lembaga pengawas persaingan usaha tersebut menilai pembatasan denda maksimal Rp 25 miliar terlalu kecil. Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, usulan kenaikan denda tersebut juga didasaRkan pada pantauan di negara-negara lain. Ia mengklaim penerapan denda yang tinggi ampuh memaksa perusahaan patuh menjalankan persaingan usaha yang sehat.
KPPU usulkan tarif denda kartel 25% dari pendapatan perusahaaan
KONTAN.CO.ID -JAKART. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar diberikan kewenangan menjatuhkan denda sebesar 25% dari nilai penjualan perusahaan dalam periode terjadinya pelanggaran. Usulan tersebut disampaikan dengan alasan agar perusahaan jera dan patuh pada kebijakan KPPU. Selama ini, lembaga pengawas persaingan usaha tersebut menilai pembatasan denda maksimal Rp 25 miliar terlalu kecil. Ketua Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, usulan kenaikan denda tersebut juga didasaRkan pada pantauan di negara-negara lain. Ia mengklaim penerapan denda yang tinggi ampuh memaksa perusahaan patuh menjalankan persaingan usaha yang sehat.