JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (e-KTP). KPPU menyatakan, para terlapor yakni Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol. Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender e-KTP. Sanksinya diserahkan sepenuhnya ke Menteri Dalam Negeri. Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda sebesar Rp 4 miliar. Sebab, "Ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP," ujar Sukarni, Ketua Majelis KPPU.
KPPU vonis dua peserta tender e-KTP
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan ada persaingan tidak sehat dalam proses tender KTP elektronik (e-KTP). KPPU menyatakan, para terlapor yakni Panitia Tender E-KTP, Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), dan PT Astra Graphia Tbk telah bersekongkol. Dalam putusannya, KPPU merekomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk memberikan sanksi kepada pejabat panitia tender e-KTP. Sanksinya diserahkan sepenuhnya ke Menteri Dalam Negeri. Sementara terhadap para peserta tender, KPPU memberikan putusan denda. Konsorsium PNRI divonis denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk divonis denda sebesar Rp 4 miliar. Sebab, "Ada persekongkolan vertikal dan horizontal dalam pelaksanaan tender e-KTP," ujar Sukarni, Ketua Majelis KPPU.