JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Pfizer Indonesia, PT Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine. Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ahmad Ramadhan (ketua), Erwin Syahril, dan Tadjudin Noer Said, Senin (27/9). Seluruh perusahaan farmasi itu terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut seluruh perusahaan Pfizer dihukum membayar denda Rp 25 miliar. "Menghukum Dexa Medica memabayar Rp20 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Ahmad Ramadhan. Selain diperintahkan membayar denda, Pfizer Indonesia diwajibkan untuk menurunkan harga obat Norvack sebesar 65% dari harga net apotek (HNA) dan Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% dari HNA.
KPPU vonis Pfizer dan Dexa Medica lakukan kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Pfizer Indonesia, PT Dexa Medica, Pfizer Inc, Pfizer Overseas LLC, Pfizer Global Trading, dan Pfizer Corporation Panama melakukan praktek kartel obat kelas amlodipine. Sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Ahmad Ramadhan (ketua), Erwin Syahril, dan Tadjudin Noer Said, Senin (27/9). Seluruh perusahaan farmasi itu terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 11, Pasal 16, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999. Atas putusan tersebut seluruh perusahaan Pfizer dihukum membayar denda Rp 25 miliar. "Menghukum Dexa Medica memabayar Rp20 miliar," kata Ketua Majelis Komisi Ahmad Ramadhan. Selain diperintahkan membayar denda, Pfizer Indonesia diwajibkan untuk menurunkan harga obat Norvack sebesar 65% dari harga net apotek (HNA) dan Dexa Medica untuk menurunkan harga obat Tensivask sebesar 60% dari HNA.