JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan usaha tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi, Dedie Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp 4 miliar dan Rp 6 miliar. Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam contract package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU menyatakan, Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam proses tender meskipun dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan yang terakhir.
KPPU vonis PGAS & Kelsri bersekongkol
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memutus perkara persaingan usaha tidak sehat. Kemarin (7/3), majelis komisi yang terdiri dari Sukarmi, Dedie Martadisastra dan Ahmad Ramdhan Siregar memutuskan PT Kelsri dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah bersekongkol dalam proyek pipa gas Bojonegoro-Cikande. KPPU memvonis mereka membayar denda masing-masing sebesar Rp 4 miliar dan Rp 6 miliar. Dalam pertimbangan putusannya, KPPU menilai adanya persekongkolan dalam contract package Bojonegoro-Cikande distribution pipelinetahun 2009. KPPU menyatakan, Kelsri telah mendapat kesempatan eksklusif dari PGAS secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara PGAS meluluskan Klesri dalam proses tender meskipun dokumen penawarannya tak memenuhi syarat. Menurut KPPU, PGAS memenangkan Kelsri meski penawarannya tak melengkapi dokumen kualifikasi berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Berita Negara RI dan Tanda Daftar Perusahan terhadap perubahan anggaran dasar perseroan yang terakhir.