JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan hukuman atas praktik bisnis tak sehat. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah PT Kereta Api (PTKA) dan GE Transportation. Kemarin (31/8) wasit persaingan usaha itu menyatakan keduanya terlibat persekongkolan pengadaan 20 lokomotif CC 204. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi yang terdiri dari Didik Akhmadi selaku ketua, dan beranggotakan Erwin Syahril serta Dedie S. Martadisastra, menilai salah proses penunjukan langsung pengadaan lokomotif yang dilakukan PTKA kepada GE Transportation. Sebab, pengadaan lokomotif tersebut termasuk dalam proses lelang yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini, PTKA menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.
KPPU vonis PTKA dan GE bersekongkol
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menjatuhkan hukuman atas praktik bisnis tak sehat. Kali ini, yang menjadi sasaran adalah PT Kereta Api (PTKA) dan GE Transportation. Kemarin (31/8) wasit persaingan usaha itu menyatakan keduanya terlibat persekongkolan pengadaan 20 lokomotif CC 204. Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi yang terdiri dari Didik Akhmadi selaku ketua, dan beranggotakan Erwin Syahril serta Dedie S. Martadisastra, menilai salah proses penunjukan langsung pengadaan lokomotif yang dilakukan PTKA kepada GE Transportation. Sebab, pengadaan lokomotif tersebut termasuk dalam proses lelang yang diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini, PTKA menunjuk langsung GE Transportation guna memenuhi lokomotif kereta api. KPPU menilai, spesifikasi produk jelas mengarah kepada merek tertentu, sehingga proses tersebut tak dapat dikatakan sesuai mekanisme, prosedur, dan peraturan perusahaan.