KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili perkara kartel antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM), memutuskan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan ini merupakan putusan sela setelah pekan lalu ketiga pihak mengajukan tanggapan. "Setelah mempertimbangkan berkas-berkas serta tanggapan dari kedua pihak, setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat bahwa untuk pemeriksaan tambahan tidak perlu lagi," kata ketua majelis hakim Titus Tandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/11). Titus melanjutkan, setelah adanya putusan ini majelis akan menilai lagi berkas-berkas yang menjadi hasil putusan KPPU. Agendanya, pada tanggal 5 Desember 2017 nanti majelis sudah membuat keputusan akhir.
KPPU vs AHM dan YIMM diputus awal Desember
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili perkara kartel antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melawan PT Astra Honda Motor (PT AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM), memutuskan tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan tambahan. Putusan ini merupakan putusan sela setelah pekan lalu ketiga pihak mengajukan tanggapan. "Setelah mempertimbangkan berkas-berkas serta tanggapan dari kedua pihak, setelah majelis bermusyawarah, majelis berpendapat bahwa untuk pemeriksaan tambahan tidak perlu lagi," kata ketua majelis hakim Titus Tandi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (9/11). Titus melanjutkan, setelah adanya putusan ini majelis akan menilai lagi berkas-berkas yang menjadi hasil putusan KPPU. Agendanya, pada tanggal 5 Desember 2017 nanti majelis sudah membuat keputusan akhir.