JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewajibkan BUMN konstruksi hanya boleh menggunakan baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyalahi aturan persaingan usaha. Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan bahwa memorandum of understanding yang di inisiasi oleh Menteri BUMN tersebut menilai menyalahi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Mereka bisa kena itu (pelanggaran UU)," ujar Nawir pada KONTAN, Kamis (21/5). Menurutnya, peraturan Menteri BUMN atau MoU itu menyalahi asas persaingan usaha yang sehat, baik secara teknis di lapangan, maupun secara hukum. "Itu menghambat BUMN Konstruksi untuk peroleh alternatif pasokan baja yang kompetitif. Sebaliknya untuk Krakatau Steel, hal itu melanggar hak mereka untuk memilih pihak yang akan mereka pasok. Juga menghalangi perusahaan lain untuk pasok baja ke BUMN konstruksi," katanya. Namun ia mengatakan belum akan bertindak lebih jauh dan memberikan sanksi. "Saya belum baca detail MoU atau Permen BUMN soal itu. Masih jauh kita bicarakan sanksi," ujarnya. Nawir mengatakan baru akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri BUMN. "Secara hukum tidak bisa begitu. Peraturan Menteri BUMN atau MoU itu tidak boleh menyalahi UU. Perlu ada landasan hukum yang lebih kuat," tuturnya. Ia mengusulkan Peraturan Menteri BUMN dan MoU tersebut perlu diperkuat dengan landasan hukum yang bisa mengecualikan UU. "Paling tidak Keputusan Presiden," sarannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU: Wajib pakai baja Krakatau Steel salahi UU
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mewajibkan BUMN konstruksi hanya boleh menggunakan baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menyalahi aturan persaingan usaha. Nawir Messi, Ketua KPPU mengatakan bahwa memorandum of understanding yang di inisiasi oleh Menteri BUMN tersebut menilai menyalahi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Mereka bisa kena itu (pelanggaran UU)," ujar Nawir pada KONTAN, Kamis (21/5). Menurutnya, peraturan Menteri BUMN atau MoU itu menyalahi asas persaingan usaha yang sehat, baik secara teknis di lapangan, maupun secara hukum. "Itu menghambat BUMN Konstruksi untuk peroleh alternatif pasokan baja yang kompetitif. Sebaliknya untuk Krakatau Steel, hal itu melanggar hak mereka untuk memilih pihak yang akan mereka pasok. Juga menghalangi perusahaan lain untuk pasok baja ke BUMN konstruksi," katanya. Namun ia mengatakan belum akan bertindak lebih jauh dan memberikan sanksi. "Saya belum baca detail MoU atau Permen BUMN soal itu. Masih jauh kita bicarakan sanksi," ujarnya. Nawir mengatakan baru akan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri BUMN. "Secara hukum tidak bisa begitu. Peraturan Menteri BUMN atau MoU itu tidak boleh menyalahi UU. Perlu ada landasan hukum yang lebih kuat," tuturnya. Ia mengusulkan Peraturan Menteri BUMN dan MoU tersebut perlu diperkuat dengan landasan hukum yang bisa mengecualikan UU. "Paling tidak Keputusan Presiden," sarannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News