JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin Pengadilan Jakarta Selatan akan menguatkan putusan mereka terhadap PT Carrefour Indonesia terkait putusan monopoli pasar ritel."Kita yakin majelis hakim akan menguatkan putusan kita karena putusan telah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," ujar Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU Muhamad Reza kala ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Ia mengatakan, pihak KPPU merasa semua berkas dan temuan yang dimiliki telah memenuhi persyaratan untuk memutuskan bahwa perusahaan ritel asal Prancis itu telah melakukan monopoli dalam menjalankan usahanya. “Semua berkas pemeriksaan sudah dilakukan," tegas Reza.Ia bilang, jika pengadilan nanti menguatkan putusan KPPU, pihak Carrefour masih bisa mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. Reza mengatakan, jika hakim meminta dalam hal divestasi sebagaimana putusan KPPU tidak dilakukan namun denda Rp25 milyar tetap dibayarkan, ataupun ada perubahan dalam putusan KPPU, ia akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan karena putusan KPPU terkait keharusan divestasi dan denda tidak dapat dipisahkan.Sebelumnya pada sidang tanggal 12 Januari telah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara KPPU yang berjumlah dua koper besar. Sidang sendiri hingga kini belum dimulai karena hakim yang memeriksa perkara Carrefour tengah menyidangkan perkara pidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPPU Yakin akan Menang Melawan Carrefour
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakin Pengadilan Jakarta Selatan akan menguatkan putusan mereka terhadap PT Carrefour Indonesia terkait putusan monopoli pasar ritel."Kita yakin majelis hakim akan menguatkan putusan kita karena putusan telah diperiksa dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat," ujar Kasubdit Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU Muhamad Reza kala ditemui KONTAN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2). Ia mengatakan, pihak KPPU merasa semua berkas dan temuan yang dimiliki telah memenuhi persyaratan untuk memutuskan bahwa perusahaan ritel asal Prancis itu telah melakukan monopoli dalam menjalankan usahanya. “Semua berkas pemeriksaan sudah dilakukan," tegas Reza.Ia bilang, jika pengadilan nanti menguatkan putusan KPPU, pihak Carrefour masih bisa mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung. Reza mengatakan, jika hakim meminta dalam hal divestasi sebagaimana putusan KPPU tidak dilakukan namun denda Rp25 milyar tetap dibayarkan, ataupun ada perubahan dalam putusan KPPU, ia akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan karena putusan KPPU terkait keharusan divestasi dan denda tidak dapat dipisahkan.Sebelumnya pada sidang tanggal 12 Januari telah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas perkara KPPU yang berjumlah dua koper besar. Sidang sendiri hingga kini belum dimulai karena hakim yang memeriksa perkara Carrefour tengah menyidangkan perkara pidana.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News