KPPU: Yamaha dan Honda terbukti lakukan kartel



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) secara sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia.

"Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi, Senin (20/2).

Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.


Tak hanya itu, Tresna menyebut, di akhir pesan itu, Yoichiro memerintahkan timnya untuk mengirimkan surat tersebut kepada AHM. Sebelum melakukan e-mail, keduanya juga terbukti melakukan pertemuan terlebih dahulu di lapangan golf.

Maka dari itu, KPPU membawa perkara ini di persidangan untuk membuktikan apakah benar YIMM dan AHM melakukan persengkokolan terkait harga motor skutik alias praktik kartel. Atas tindakannya ini, YIMM didenda sebesar Rp 25 miliar dan AHM Rp 22,5 miliar, yang dimasukan dalam kas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini