JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) secara sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. "Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi, Senin (20/2). Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.
KPPU: Yamaha dan Honda terbukti lakukan kartel
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) secara sah dan meyakinkan telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap pasar motor skutik 110-125 cc di Indonesia. "Secara sah dan meyakinkan kedua terlapor melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua majelis komisioner Tresna Priyana Soemardi, Senin (20/2). Keduanya terbukti dari adanya dua surat elektronik (e-mail) dari Presiden Direktur YIMM Yoichiro Kojima yang ditujukan kepada tim internal YIMM pada 2014. Dalam kedua email tersebut dia menyatakan, YIMM harus mengikuti kenaikan harga yang dilakukan AHM.