JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Bank BRI Tbk, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) terbukti melakukan monopoli terkait kerja sama penjualan produk asuransi (bancassurance) jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Ketua Majelis Komisi Sukarmi dalam putusannya menyatakan bahwa terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu KPPU menjatuhkan denda terhadap BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin sebesar Rp 19 miliar dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa.
KPPU: BRI, BRIngin, Heksalife terbukti monopoli
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Bank BRI Tbk, PT Asuransi Jiwa BRIngin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurace (Heksalife) terbukti melakukan monopoli terkait kerja sama penjualan produk asuransi (bancassurance) jiwa bagi debitur kredit pemilikan rumah (KPR). Ketua Majelis Komisi Sukarmi dalam putusannya menyatakan bahwa terlapor I (BRI), terlapor II (BRIngin) dan terlapor III (Heksa) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu KPPU menjatuhkan denda terhadap BRI sebesar Rp 25 miliar, BRIngin sebesar Rp 19 miliar dan Heksa sebesar Rp 13 miliar. Majelis Komisi juga menetapkan pembatalan perjanjian-perjanjian yang memuat persyaratan kewajiban debitur KPR BRI hanya menggunakan asuransi jiwa dari BRIngin dan Heksa.