JAKARTA. Tujuan Bank Indonesia (BI) mengatur loan to value (LTV) atau kenaikan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) adalah mengantisipasi terjadinya penggelembungan (bubble). Namun, dalam aturan itu, BI tidak membuat pengecualian perlakuan untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya. Padahal, ancaman terbesar bubble justru dari ceruk ini. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, aturan LTV berlaku untuk semua pembelian rumah. Tapi, bukan tidak mungkin, aturan LTV juga dikembangkan ke arah sana. "Sekarang kami masih lihat dulu efek aturan itu, kalau ada pengaruh, kami ambil langkah selanjutnya," katanya. Di negara lain, seperti Singapura, Hong Kong dan China, aturan LTV untuk KPR pertama dan kedua memang berbeda. Kredit kedua dan seterusnya lebih ketat. Itu belum termasuk pengenaan pajak lebih tinggi bagi kepemilikan properti kedua. Ketiga negara itu melakukan pengetatan dengan dosis tinggi demi mengendalikan bubble.
KPR rumah kedua terus meningkat
JAKARTA. Tujuan Bank Indonesia (BI) mengatur loan to value (LTV) atau kenaikan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) adalah mengantisipasi terjadinya penggelembungan (bubble). Namun, dalam aturan itu, BI tidak membuat pengecualian perlakuan untuk KPR rumah kedua dan selanjutnya. Padahal, ancaman terbesar bubble justru dari ceruk ini. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Yunita R. Sari mengatakan, aturan LTV berlaku untuk semua pembelian rumah. Tapi, bukan tidak mungkin, aturan LTV juga dikembangkan ke arah sana. "Sekarang kami masih lihat dulu efek aturan itu, kalau ada pengaruh, kami ambil langkah selanjutnya," katanya. Di negara lain, seperti Singapura, Hong Kong dan China, aturan LTV untuk KPR pertama dan kedua memang berbeda. Kredit kedua dan seterusnya lebih ketat. Itu belum termasuk pengenaan pajak lebih tinggi bagi kepemilikan properti kedua. Ketiga negara itu melakukan pengetatan dengan dosis tinggi demi mengendalikan bubble.