KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Bisa di Bawah Rp 1 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dengan cicilan yang lebih terjangkau.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun sudah dapat diterapkan. Menurut Maruarar, implementasi kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian PKP bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Menteri PKP Terbitkan Aturan Baru, Setiap Rumah Subsidi Wajib Tanam Satu Pohon


“Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Maruarar dalam peresmian akad massal 62.710 unit KPR rumah subsidi di Batang dipantau secara daring, Kamis (30/7).

Meski demikian, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mengambil tenor terpanjang. Ia mengatakan masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih tenor sesuai kemampuan, mulai dari 10 tahun, 20 tahun, 25 tahun, 30 tahun hingga maksimal 40 tahun. “Kami memberikan pilihan kepada rakyat,” ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Ara turut melaporkan capaian program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. 

Ara mengklaim sebanyak 96.000 pelaku UMKM telah menikmati KUR Perumahan, meskipun program ini belum genap satu tahun dijalankan. 

"Karena itulah kuotanya dinaikan Pak Airlangga (Menko Perekonomian) dari Rp 36 triliun menjadi Rp 50 triliun agar semakin banyak rakyat Indonesia yang dapat menikmatinya," terang Ara. 

Dalam kesempatan sebelumnya, Ara mengklaim mengklaim tengah menyiapkan regulasi baru untuk penerapan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. 

Menurut Ara, perpanjangan tenor hingga 40 tahun ini bisa mempermudah masyarakat dalam mengakses rumah subsidi. Menurutnya kebijakan baru ini juga meringankankan masyarakat untuk mencicil pembelian rumah hingga mencapai kurang dari Rp 1 juta di setiap bulannya. 

"Dengan ini akan banyak peminatan untuk rumah subsidi karena kan cicilannya bisa lebih rendah bisa di bawah Rp 1 juta," tegas Ara.  

Baca Juga: Bulog Pastikan Mutu Beras Nasional Berkualitas, Dorong Sertifikasi Penggilingan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News