KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dengan cicilan yang lebih terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun sudah dapat diterapkan. Menurut Maruarar, implementasi kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian PKP bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pemangku kepentingan lainnya. Baca Juga: Menteri PKP Terbitkan Aturan Baru, Setiap Rumah Subsidi Wajib Tanam Satu Pohon
KPR Subsidi Tenor 40 Tahun Resmi Berlaku, Cicilan Bisa di Bawah Rp 1 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membuka peluang bagi masyarakat untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dengan cicilan yang lebih terjangkau. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun sudah dapat diterapkan. Menurut Maruarar, implementasi kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi Kementerian PKP bersama BP Tapera, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pemangku kepentingan lainnya. Baca Juga: Menteri PKP Terbitkan Aturan Baru, Setiap Rumah Subsidi Wajib Tanam Satu Pohon