KPR take over, solusi dari angsuran mencekik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu masalah yang banyak dihadapi pembeli rumah di masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan KPR. Pendapatan yang sebelumnya dinilai cukup untuk membayar angsuran bulanan, namun  belakangan menjadi beban. 

Penyebabnya bisa karena pendapatan berkurang atau bahkan tidak punya penghasilan tetap lagi. Selain itu, bisa juga karena  pembayaran cicilan yang memang naik.

“Mengapa kita merasa cicilan KPR naik, karena nasabah biasanya lupa kalau masa bunga fixed-nya sudah lewat. Jadi kalau selama ini menikmati besaran cicilan yang sama, merasa tiba-tiba naik, karena bank sudah mengenakan bunga floating,”  kata Tejasari, CEO Tatadana Consulting dalam webinar, Rabu (8/9).


Oleh karena itu, Tejasari mengingatkan agar nasabah KPR selalu mengecek dan memahami betul periode bunga fixed yang ditetapkan bank. Harus juga diketahui berapa bunga floating yang dikenakan setelah periode bunga fixed berakhir.

Tejasari mengatakan, banyak solusi yang bisa dilakukan debitur untuk membuat dirinya bisa tetap mengangsur sesuai kemampuannya, sehingga penilaian kreditnya tetap baik. 

Dari sisi internal nasabah, bisa dengan menaikkan pendapatan atau menekan pengeluaran. 

Baca Juga: BCA kembali gelar KPR Online Expo, tawarkan bunga 4,5% untuk rumah baru dan seken

Cara lainnya adalah dengan menanyakan ke bank pemberi KPR, apakah tenor kredit kita bisa diperpanjang atau tidak. "Alternatif lainnya adalah dengan mengalihkan pinjaman/kredit saat ini ke bank lain atau mengambil KPR take over,” ucap Tejasari. 

Namun,  Tejasari mengingatkan bahwa mengambil KPR take over harus mempertimbangkan banyak hal. Misalnya, harus tahu berapa penalti yang dikenakan bank pemberi KPR saat ini ketika melakukan pelusanan di tengah tenor. Lalu berapa biaya pengalihan dari bank yang akan mengambil alih (take over). 

Saat ini banyak bank yang mempunyai produk KPR Take Over, salah satunya Bank BTN. Suryanti Agustinar, Senior Vice President Non Subsidized Mortgage and Personal Lending Division Bank BTN mengatakan, produk ini dibikin untuk membantu debitur yang saat ini sudah memiliki KPR di bank lain, dan telah memasuki suku bunga floating dapat merasakankan kembali suku bunga khusus.

“Produk ini akan meringankan beban angsuran yang semakin tinggi dan terasa mencekik. Bahkan, apabila usia debitur masih mencukupi jangka waktu, dapat diperpanjang, sehingga dapat memperkecil perhitungan angsuran,” papar Yanti. 

Bank BTN memberi suku bunga fixed yang walaupun ada kenaikan di tahun berikutnya, tetap di bawah rata-rata bunga floating. Pada tahun pertama setinggi 4,75%, lalu pada tahun kedua sebesar 7,25%, dan tahun ke-3 sampai ke-5 kenaikan berjenjang. Tenor untuk KPR bisa sampai 30 tahun dan tenor untuk KPA bisa sampai 20 Tahun.

“Kami juga sediakan pilihan, suku bunga 9,89% fixed selama 10 tahun. Jadi calon nasabah bebas memilih, mana yang sesuai kemampuannya,” kata Yanti.

BTN tidak menetapkan banyak syarat untuk calon nasabah KPR Take Over. Pertama, pemohon cukup sudah menjadi debitur di Bank lain sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, dengan riwayat pembayaran angsuran lancar atau tidak pernah menunggak. 

Lalu, sertifikat dan IMB sudah pecah atas nama debitur, dan bebas pengalihan asuransi jiwa kredit (pengalihan bankers clause). Lainnya hampir serupa dengan pengajuan KPR biasa.

“Kalau berkas lengkap, SLA 2 hari sudah bisa keluar putusan kredit/SP3K.  Selain itu, semua pengajuan bisa dilakukan secara daring, melalui website www.btnproperti.co.id atau melalui Mobile Apps BTN Properti," tambah Yanti.

Saat ini BTN sedang memberikan promosi besar-besaran bagi calon debitur KPR Take Over. Antara lain diskon biaya provisi sampai dengan 100%, bebas biaya appraisal dan bebas asuransi jiwa kredit dengan pengalihan bankers clause.   “Selain suku bunga fixed 4,75% pada tahun pertama, promo itu berlaku hingga 31 Desember 2021,” tandas Yanti.  

Dan, “Khusus yang akad sampai dengan 30 September 2021, ada hadiah emas sampai dengan 5 gram,” kata Yanti. 

Selanjutnya: Potensi pasar KPR dan bisnis properti di tahun ini masih besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi