KPRBN Beberkan Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Birokrasi Tahun 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (SE KPRBN) Eko Prasojo beserta jajarannya menemui Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin selaku Ketua KPRBN di Kediaman Resmi Wapres, Selasa (13/09/2022). Pada kesempatan ini, SE KPRBN melaporkan agenda prioritas percepatan reformasi birokrasi 2022.

SE KPRBN Eko Prasojo memaparkan bahwa reformasi birokrasi merupakan tools percepatan prioritas kerja presiden dan pembangunan nasional dengan visi terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.

Adapun reformasi birokrasi sendiri menjadi salah satu prioritas kerja untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan kapabel, serta pelayanan publik yang prima.

Baca Juga: Berapa Jumlah ASN Nasional yang Dibutuhkan pada 2022? Ini Jawaban Menteri PAN-RB

Pada 2022 ini, KPRBN setidaknya mengusung 5 (lima) agenda prioritas, yaitu Pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Collaborative Working Arrangement Penanggulangan Kemiskinan), Percepatan Mal Pelayanan Publik (MPP) dan MPP Digital, Perbaikan Reformasi Birokrasi di Daerah, Penyederhanaan Birokrasi, dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Agenda pertama yakni Pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Collaborative Working Arrangement Penanggulangan Kemiskinan) merupakan upaya reformasi birokrasi tematik terutama untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.

Targetnya adalah membuat model replikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) untuk pemberantasan kemiskinan ekstrem dan isu prioritas lainnya.

Terkait hal ini, KPRBN bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang melakukan ujicoba (piloting) penanggulangan kemiskinan di 9 (sembilan) daerah. Yaitu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kota Sumedang, Provinsi Jawa Timur, Kota Malang, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi D.I. Yogyakarta, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Kulon Progo.

Daerah-daeran tersebut terpilih sebagai pilot karena memiliki kriteria nilai indeks reformasi birokrasi yang tinggi tetapi tingkat kemiskinannya juga tinggi.

Selanjutnya Eko melaporkan agenda kedua yakni Percepatan MPP dan MPP Digital yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan MPP mencapai 100% pada 2024. Targetnya saat ini adalah redesain MPP manual dan MPP digital sebagai strategi untuk percepatan pembangunan MPP dan transformasi MPP digital.

Sebagaimana dilaporkan, per September 2022, sebanyak 67 MPP sudah terbangun dengan rincian di Sumatera (11 MPP), Jawa (37 MPP), Kalimantan (6 MPP), Sulawesi (11 MPP), dan Bali (3 MPP).

Dua MPP yang terpilih menjadi pilot model KPRBN yakni Provinsi Jawa Barat yang sedang mempersiapkan MPP Virtual dan Provinsi Bali (Kabupaten Badung) untuk pembuatan model MPP digital.

Baca Juga: PAN-RB dan BKN Akselerasi Percepatan Penataan Tenaga Non ASN untuk Tenaga Kesehatan

Agenda ketiga yakni Perbaikan Reformasi Birokrasi di Daerah, menurut SE KPRBN, diarahkan untuk mendorong reformasi birokrasi di daerah. Sebab pada 2021, dari 514 kabupaten/kota, capaian indeks reformasi birokrasinya rata-rata berada di kategori CC/C dan hanya 1 provinsi yang memiliki nilai reformasi birokrasi dengan kategori A.

Selain itu, KPRBN menemukan bahwa reformasi birokrasi di daerah cenderung hanya sebagai pemenuhan dokumen untuk keperluan indeks.

Terkait pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah, KPRBN telah melakukan studi kasus di Provinsi Jawa Barat khususnya menyasar derah yang memiliki indeks reformasi birokrasi rendah yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Kuningan.

Dari hasil studi tersebut, KPRBN mengusulkan perlunya dibentuk Strategic Transformation Unit (STU) seperti di Provinsi Jawa Barat sebagai pengelola reformasi birokrasi.

Kemudian diperlukan pula reformasi birokrasi tematik seperti penanggulangan kemiskinan, yang mengintegrasikan proses perubahan dengan pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (WPP).

Selanjutnya berdasarkan hasil studi tersebut, KPRBN akan melakukan rancang bangun dan replikasi STU reformasi birokrasi yang berfokus pada isu tematik pembangunan untuk diujicobakan pada pilot model provinsi sebagai hub reformasi birokrasi daerah.

Lebih jauh, SE KPRBN memaparkan agenda keempat yakni Progres Penyederhanaan Birokrasi yang bertujuan untuk mempercepat penerapan mekanisme kerja baru sekaligus pemetaan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait hal tersebut, KPRBN akan melakukan pemetaan peraturan perundang-undangan tentang berbagai jabatan fungsional yang ada, serta melakukan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Saat ini KPRBN tengah melakukan survei pendapat ASN mengenai mekanisme kerja baru pemerintah dan flexible work arrangement dengan target untuk menyusun strategi implementasi penerapan mekanisme kerja baru sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa target penyederhanaan birokrasi di pemerintah daerah (Pemda) menyasar 498 daerah. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, hingga Mei 2022 diketahui bahwa seluruh daerah target tersebut saat ini telah memenuhi Public Service Obligation (PSO), 497 daerah telah memenuhi rangkaian proses penyetaraan jabatan, dan 497 daerah telah melakukan pelantikan pejabat administrasi ke pejabat fungsional.

Khusus mengenai progres penyetaraan jabatan fungsional di Pemda, KPRBN menuturkan bahwa terdapat sekitar 148.256 jabatan target. Dari target tersebut, sejauh ini sebanyak 126.288 pejabat administrasi telah dilantik menjadi pejabat fungsional.  

Terakhir, Eko melaporkan agenda kelima yakni Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan SPBE secara terintegrasi antarinstansi pemerintah. Adapun targetnya adalah integrasi sistem layanan internal pemerintah dan layanan publik dalam satu platform digital.

Menurut Eko, saat ini tengah dilakukan telaah SPBE daerah dan pusat yang telah mapan untuk digunakan sebagai platform superApps birokrasi. Ke depan KPRBN akan bekerjasama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW) untuk mengoptimalkan single platform dan integrasi sistem digital pemerintah.

Menanggapi laporan SE KPRBN tersebut, Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi usai pertemuan mengatakan, Wapres secara khusus menyoroti masalah sistem penganggaran kementerian/lembaga yang dinilai belum efektif.

Sebagai contoh, selama ini anggaran penanggulangan kemiskinan tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan pemanfaatannya dilakukan sendiri-sendiri.

Baca Juga: DPR Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda

"Untuk itu, Wapres mengharapkan jajaran KPRBN dapat mencari terobosan agar pemanfaatan anggaran penanggulangan kemiskinan dapat dikolaborasikan agar lebih efektif," kata Masduki dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9).

Menurutnya, apabila kerja kolaboratif ini dapat dilakukan, maka akan lebih mudah dalam melakukan upaya pengentasan kemiskinan. Anggaran-anggarannya pun akan menjadi lebih efisien karena direncanakan bersama.

Selain itu, pada kesempatan ini Wapres juga menyoroti masalah perencanaan dan penganggaran di kementerian/lembaga yang selama ini dinilai hanya berorientasi sekedar untuk penyerapan. Sehingga, ia juga meminta KPRBN untuk mencari solusi atas permasalahan ini yakni bagaimana agar perencanaan dan pemanfaatan anggaran negara pada kementerian/lembaga dapat mencapai target manfaat (outcome) yang dihasilkan.

Tidak hanya untuk penanggulangan kemiskinan, Wapres meminta agar solusi masalah perencanaan dan penganggaran tersebut juga untuk bidang-bidang lain sebagai bagian dari upaya melakukan reformasi birokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .