JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan sektor sosial dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sektor sosial menjadi penting dimasukkan karena membutuhkan bantuan swasta dalam penyediaannya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati berpendapat, kalau pihak swasta diperbolehkan masuk ke sektor sosial maka peran yang sebaiknya diberikan adalah pembangunan infrastrukturnya. Misalnya pembangunan gedung sekolah diberikan kepada swasta. Mengenai pengelolaan ataupun manajemen di dalamnya lebih baik diserahkan kepada pemerintah. Memang selama ini ketersediaan pembangunan sektor sosial seperti penjara masih kurang. Rasio antara jumlah nara pidana dengan ruangan yang ada terlalu tinggi perbedaannya.
KPS boleh bangun infrastruktur sektor sosial
JAKARTA. Pemerintah berencana memasukkan sektor sosial dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Sektor sosial menjadi penting dimasukkan karena membutuhkan bantuan swasta dalam penyediaannya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati berpendapat, kalau pihak swasta diperbolehkan masuk ke sektor sosial maka peran yang sebaiknya diberikan adalah pembangunan infrastrukturnya. Misalnya pembangunan gedung sekolah diberikan kepada swasta. Mengenai pengelolaan ataupun manajemen di dalamnya lebih baik diserahkan kepada pemerintah. Memang selama ini ketersediaan pembangunan sektor sosial seperti penjara masih kurang. Rasio antara jumlah nara pidana dengan ruangan yang ada terlalu tinggi perbedaannya.