KSPI: Pidato Jokowi soal UU Cipta Kerja belum membuat kami tenang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyo mengatakan, polemik dalam UU Cipta Kerja tidak akan selesai sebelum pemerintah mempublikasikan draf final UU sapu jagat tersebut.

Hal ini disampaikan Kahar, menanggapi Presiden Joko Widodo yang memberikan penjelasan atas UU Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020). "Masalah ini akan selesai kalau kemudian draf final itu (UU Cipta Kerja) dipublikasikan," kata Kahar dalam diskusi secara virtual, Sabtu (10/10/2020).

Kahar mengatakan, penjelasan Presiden Jokowi terkait beberapa substansi dalam UU Cipta Kerja, belum membuat serikat buruh menjadi tenang. Sebab, kata Kahar, acuan serikat buruh terkait substansi UU Cipta Kerja berdasarkan Rapat Panja DPR dan pemerintah.


Baca Juga: Duh, 14 Demonstran UU Cipta Kerja ternyata positif Covid-19

"Sebenarnya belum membuat kami tenang ya (penjelasan Presiden Jokowi), karena memang acuan kami adalah hasil pembahasan (UU Cipta Kerja) di Panja," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait substansi UU Cipta Kerja, Kahar membenarkan pernyataan Presiden Jokowi bahwa upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

Namun, kata Kahar, pihaknya mengkritik adanya perubahan dalam upah minum tersebut. "Perubahan terkait struktur upah minimum, penghapusan UMSK, kemudian mempersyaratkan adanya UMK, itu menjadi batasan, kami anggap mereduksi hak buruh," pungkasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengklaim omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata  Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Adapun UU Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu. Namun demikian, DPR mengklaim bahwa naskah rancangan undang-undang ini belum final.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19: Abai terhadap protokol kesehatan dan bisa sebabkan korban jiwa

Anggota Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo menyatakan, masih ada beberapa penyempurnaan redaksional yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Atas kondisi ini, Firman merasa prihatin karena banyak orang yang terprovokasi dengan naskah yang redaksionalnya belum final dan sudah beredar di media sosial.

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap ada penyempurnaan," kata Firman dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI: Polemik UU Cipta Kerja Akan Selesai jika Draf Final Dipublikasikan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto