JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 77 miliar yang telah diberikan tanda bintang atau diblokir oleh Departemen Keuangan untuk anggaran pemilu 2009. KPU mengajukan kembali anggaran tersebut untuk pos biaya kemahalan distribusi logistik ke sejumlah daerah yang sulit dijangkau,
"Anggaran Rp 77 miliar yang diblokir diusulkan untuk biaya kemahalan distribusi di daerah," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, usai rapat dengan Wakil Presiden di kantor Wakil Presiden, Jumat (5/12).
Total anggaran pemilu tahun ini yang dialokasikan di pos anggaran 69 adalah Rp 6,67 triliun. Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahap pertama yang sudah diterbitkan 26 Juni 2008 adalah Rp 2,9 triliun. Sedangkan DIPA tahap kedua yang diterbitkan 21 November 2008 adalah Rp 3,68 triliun.
Sebelumnya, KPU tidak mengalokasikan biaya kemahalan pendistribusian logistik saat merancang anggaran itu pada tahun 2007. Pasalnya, menurut KPU, biaya distribusi ikut ditanggung pemerintah daerah yang dialokasikan dalam APBD. Apalagi, kebutuhan biaya distribusi logistik setiap daerah berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Didi Rhoseno Ardi