JAKARTA. Pasangan calon peserta kepala daerah terancam akan menerima sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti menggunakan anggaran yang tak terdata dalam laporan awal dana kampanye. "Semua tertuang di ketentuan dan sudah berlaku sejak hari pertama kampanye pada 27 Agustus," ujar komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (27/8/2015). Ferry menjelaskan KPU telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit seluruh pemakaian dana anggaran pasangan calon dan KPU daerah setempat. Sehingga, dana anggaran dapat dipergunakan secara benar.
KPU akan audit dana kampanye pilkada
JAKARTA. Pasangan calon peserta kepala daerah terancam akan menerima sanksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti menggunakan anggaran yang tak terdata dalam laporan awal dana kampanye. "Semua tertuang di ketentuan dan sudah berlaku sejak hari pertama kampanye pada 27 Agustus," ujar komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (27/8/2015). Ferry menjelaskan KPU telah menunjuk kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit seluruh pemakaian dana anggaran pasangan calon dan KPU daerah setempat. Sehingga, dana anggaran dapat dipergunakan secara benar.