KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (12/6) siang ini. Kedatangan KPU untuk menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Dalam hal ini KPU bertindak sebagai tergugat, sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno. "Betul, siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6). Hasyim mengatakan, dokumen-dokumen yang akan dibawa pihaknya ke MK telah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Dalam dokumen tersebut, tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN. Ia memastikan, jawaban yang bakal diberikan KPU tidak akan keluar dari koridor yang diajukan pemohon.
KPU akan datangi MK untuk serahkan draf jawaban dan alat bukti sengketa pilpres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi ( MK), Rabu (12/6) siang ini. Kedatangan KPU untuk menyerahkan draf jawaban dan alat bukti terkait gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Dalam hal ini KPU bertindak sebagai tergugat, sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno. "Betul, siang atau sore (ke MK). Rabu tanggal 12 Juni 2019 adalah batas untuk menyerahkan jawaban dari KPU, dan juga daftar alat bukti beserta dengan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Rabu (12/6). Hasyim mengatakan, dokumen-dokumen yang akan dibawa pihaknya ke MK telah disiapkan sejak beberapa hari lalu. Dalam dokumen tersebut, tertuang jawaban KPU atas dalil-dalil yang menjadi gugatan BPN. Ia memastikan, jawaban yang bakal diberikan KPU tidak akan keluar dari koridor yang diajukan pemohon.