Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai calon kepala daerah disabilitas. Saat membahas PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan, Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman mempertanyakan poin mengenai keikutsertaan calon kepala daerah disabilitas pada Pasal 4 ayat (2). Padahal, Pasal 4 ayat (1) huruf e mengatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan jika mampu secara jasmani dan rohani. Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam rapat menjelaskan bahwa aturan mengenai disabilitas memang dicantumkan di PKPU untuk mengantisipasi adanya persepsi bahwa penyandang disabilitas tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.
KPU akan fasilitasi kaum difabel maju pilkada
Jakarta. Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU). Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai calon kepala daerah disabilitas. Saat membahas PKPU Nomor 5 tentang Pencalonan, Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman mempertanyakan poin mengenai keikutsertaan calon kepala daerah disabilitas pada Pasal 4 ayat (2). Padahal, Pasal 4 ayat (1) huruf e mengatakan bahwa seseorang dapat mencalonkan jika mampu secara jasmani dan rohani. Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam rapat menjelaskan bahwa aturan mengenai disabilitas memang dicantumkan di PKPU untuk mengantisipasi adanya persepsi bahwa penyandang disabilitas tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah.