KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (Dapil) DPR RI yang dinilai bermasalah. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022), membatalkan kewenangan DPR menentukan dapil dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu. Sebelumnya, penetapan dapil DPR RI ditetapkan sepihak oleh DPR melalui Lampiran III UU Pemilu. Serta penetapan dapil DPRD Provinsi melalui Lampiran IV UU Pemilu.
KPU Akan Lakukan Penataan Ulang Dapil Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (Dapil) DPR RI yang dinilai bermasalah. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022), membatalkan kewenangan DPR menentukan dapil dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu. Sebelumnya, penetapan dapil DPR RI ditetapkan sepihak oleh DPR melalui Lampiran III UU Pemilu. Serta penetapan dapil DPRD Provinsi melalui Lampiran IV UU Pemilu.