KPU Akan Lakukan Penataan Ulang Dapil Bermasalah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari memastikan akan menata ulang beberapa daerah pemilihan (Dapil) DPR RI yang dinilai bermasalah.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 pada Selasa (20/12/2022), membatalkan kewenangan DPR menentukan dapil dan menyerahkannya ke KPU RI sebagai otoritas penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, penetapan dapil DPR RI ditetapkan sepihak oleh DPR melalui Lampiran III UU Pemilu. Serta penetapan dapil DPRD Provinsi melalui Lampiran IV UU Pemilu.


"Intinya begini, bahwa yang harus dipertahankan adalah rambu-rambu (penataan dapil yang) proporsional. Untuk sampai ke arah mana, itu masih dalam kajian," ujar Hasyim di Kantor KPU, Kamis (29/12).

Lebih lanjut Hasyim belum mau menjelaskan perihal dapil ideal yang akan ditetapkan KPU. Yang terang, Ia mengatakan penetapan dapil akan memenuhi kriteria yang representatif dan akuntabel.

Baca Juga: Daftar Lengkap Partai Politik Peserta Pemilu 2024 serta Nomor Urutnya

Hasyim mengatakan, kajian dan simulasi masih disusun oleh KPU dan didampingi oleh para ahli. Dia mengatakan, penetapan dapil akan dilakukan maksimal pada Februari 2023.

"Nanti pada saatnya akan ada forum terbuka dalam artian uji publik," ucap Hasyim.

Sebagai informasi, beberapa dapil dinilai bermasalah. Diantaranya, Dapil Jawa Barat III. Dalam dapil tersebut Kota Bogor dipaksa satu dapil dengan Kabupaten Cianjur, padahal karakteristik kedua wilayah berlainan dan disekat oleh wilayah Kabupaten Bogor.

Selain itu, Dapil Kalimantan Selatan II. Dalam dapil tersebut, Kota Banjarmasin dipaksa bergabung dalam dapil yang sama dengan Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Kotabaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari