KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu 2024? Apa Prabowo Menang? Cek Syarat Pilpres 1 Putaran



Hasil Pemilu 2024 - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan langsung mengumumkan hasil pemilu hari ini, Senin 18 Maret 2024. Apakah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka akan memenangi Pemilu 2924 dalam satu putaran. Simak syarat pemilu satu putaran.

Diberitakan Kompas.com, KPU akan umumkan hasil Pemilu 2024 setelah merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa, Senin (18/3/2024). Lima Provinsi itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Jika rekapitulasi nasional di kelima provinsi itu sudah rampung, maka artinya KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 38 provinsi di Indonesia. Hingga Senin (18/3) pukul 14.42 WIB, rekapitulasi suara di 5 provinsi tersisa belum selesai.


Kemungkinan, rekapitalisasi tersebut akan kelar pada malam hari. Ini sesuai jadwal kedatangan KPU masing-masing provinsi di KPU pusat. 

Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, tim KPU Jawa Barat dijadwalkan tiba di Kantor KPU Pusat pada Senin pagi. Kemudian, KPU Provinsi Papua Barat Daya dijadwalkan tiba pada Senin siang sekitar pukuk 12.00 WIB.

Baca Juga: Suara Unggul di Sulteng dan Papua Tengah, Prabowo-Gibran Menang di 31 Provinsi

Selanjutnya, tim dari Papua dan Papua Pegunungan diagendakan tiba pada pukul 19.00 WIB. Sementara itu, tim dari Provinsi Maluku dijadwalkan tiba pada pukul 20.00 WIB.

Dari catatan Kompas.com, untuk Pemilu Presiden, sejauh ini pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di 30 provinsi.

Selanjutnya, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi yakni Aceh dan Sumatera Barat.

Sementara capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum terpantau unggul di provinsi mana pun.

Hasil Pilpres 2024 menurut KawalPemilu.org

Sebelumnya, hasil penghitungan pemilihan presiden (pilpres) dari organisasi Kawalpemilu.org menyatakan, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024.

Dari data masuk 82,27 persen, Prabowo-Gibran mendapatkan kemenangan sebesar 58,44 persen atau 78,780.058 suara. Adapun perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, berada di 25,05 persen atau 33.763.751 suara. Untuk urutan terendah yaitu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sebesar 16,51 persen atau 22.254.916 suara.

Kawalpemilu.org juga menyebut tak ada indikasi kecurangan pascapencoblosan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif yang menguntungkan salah satu capres-cawapres. Organisasi ini pun berterima kasih kepada semua warga yang telah memgirimkan foto formulir C hasil dari TPS masing-masing. Dengan partisipasi warga itu, Kawalpemilu.org juga bisa melakukan penghitungan suara pilpres sebagai pembanding dengan data resmi KPU.

Syarat Pemilu 1 putaran

Diberitakan Kompas.com, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil Pilpres memenuhi 3 syarat yang sudah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Mengacu pada regulasi di atas, berikut 3 syarat 1 putaran:

  1. Paslon capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50% dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024
  2. Capres dan cawapres menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia
  3. Meraih minimal 20% suara dari setengah provinsi di Indonesia.
Dengan syarat tersebut, Prabowo-Gibran berpeluang menang Pilprs satu putaran. Namun, kemenangan ini harus dipastikan bahwa Prabowo Gibran menang di 20 provinsi di seluruh Indonesia.

Itulah syarat pilpres 1 putaran. Apapun hasilnya, semoga Pemilu dan Pilpres 2024 memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto