KPU ancam coret parpol telat lapor dana kampanye



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengancam akan mencoret partai politik (parpol) yang tidak melaporkan saldo awal dana kampanye dan pembukuan rekening khusus dana kampanye hingga Minggu (2/3/2014) mendatang sebagai Peserta Pemilu 2014

"Kami tunggu laporannya sampai 2 Maret jam 6 sore. Kalau terlambat kena sanksi, yaitu batal sebagai peserta pemilu. Itu untuk laporan awal dana kampanye," ujar Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Dia menuturkan, yang terpenting, parpol menyampaikan laporannya terlebih dulu. Dikatakannya, pihaknya memaklumi jika laporan tersebut tidak lengkap. "Kalau tidak lengkap itu nanti urusan auditor," kata dia.


Ia mengatakan, pihaknya siap menambah jam kerja untuk menerima laporan parpol. Namun, ia meminta agar peserta pemilu dapat lebih awal untuk menyerahkan laporannya. "Yang penting dilaporkan dulu. Kalau belum lengkap, masih ada waktu perbaikan setelah 2 Maret," kata Nur.

Dia menuturkan, adapun soal laporan calon anggota legislatif (caleg) DPD diserahkan kepada KPU provinsi setempat, di mana caleg DPD mendaftar. Menurutnya, hingga saat ini, 85 persen caleg DPD sudah melaporkan dana kampanye.

Menurut peraih gelar Master Hukum Universitas Leiden ini, KPU hanya menilai kelengkapan dokumen dan berkas dalam laporan tersebut agar sesuai persyaratan. Usai 2 Maret, peserta Pemilu masih diberi kesempatan lima hari untuk memperbaiki laporannya jika masih dinilai kurang.

"Tapi itu bukan revisi laporan keuangannya, melainkan melengkapi dokumen-dokumennya," katanya.

Dia mengatakan, audit laporan akan dilakukan kantor akuntan publik independen. Namun audit tersebut baru akan dilakukan setelah laporan akhir dana kampanye diterima oleh KPU pada 23 April nanti. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan