KPU: Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres Pemilu 2024 pada Kamis (19/10)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu  2024 bakal dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan satu surat pemberitahuan pendaftaran dari pasangan Capres-Cawapres dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

"Pada hari Sabtu sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS, berencana akan mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presidennya pada hari pertama tanggal 19 Oktober 2023 Jam 8 pagi sampai dengan selesai," kata Idham dalam konferensi pers virtual, Senin (16/10).


Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran pasangan Capres-Cawapres akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang dijadwalkan mulai tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat.

"Pendaftaran pasangan calon presiden itu tanggal 19-24 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 16.00 sore Waktu Indonesia Barat. Khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 20203 itu dilakukan mulai jam 8 pagi sampai dengan jam 23.59 WIB," kata Hasyim.

Adapun, selanjutnya setelah pendaftaran akan dilakukan verifikasi dokumen-dokumen syarat pencalonan Capres-Cawapres. Verifikasi dokumen juga termasuk dalam pemeriksaan kesehatan dari Capres dan Cawapres yang didaftarkan.

Adapun untuk pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto. Nantinya KPU juga akan membentuk tim dokter kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.

Partai politik atau gabungan parpol yang diperbolehkan untuk mencalonkan Capres-Cawapres Pemilu 2024 adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memperoleh kursi 20% di parlemen.

Baca Juga: MK Juga Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Sejumlah Kepala Daerah

Kemudian, Parpol yang diperbolehkan untuk mengusung Capres-Cawapres harus memiliki suara minimal 25% pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 serta menjadi peserta Pemilu 2024.

Apabila dokumen dari pasangan Capres-Cawapres tidak lengkap maka KPU akan mengembalikan, dan diberi waktu bagi parpol atau gabungan parpol untuk memperbaiki dalam rentang waktu masa pendaftaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto