KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el). “Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksankaan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (29/3). Sebagaimana diketahui dalam sidang tersebut, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU apresiasi putusan MK terkait dibolehkannya Suket perekaman KTP el untuk mencoblos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el). “Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksankaan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman seperti yang dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (29/3). Sebagaimana diketahui dalam sidang tersebut, MK mengesahkan surat keterangan (suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019, dan memperpanjang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).