JAKARTA. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gede Putu Artha mengatakan, KPU akan memusnahkan kelebihan surat suara untuk pemilu legislatif. Pemusnahan ini akan dilakukan langsung di sejumlah daerah pemilihan yang mengalami kelebihan surat suara akibat perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional. "Surat suaranya akan dibakar, namun harus disertai berita acara pemusnahan," katanya Jumat (13/3). Putu menegaskan, pada prinsipnya surat suara yang berlebih tidak boleh digunakan. Pemusnahan tersebut harus disertai berita acara, pasalnya KPU tidak ingin diduga melakukan korupsi di kemudian hari. "Kalau kelebihan surat suara lalu dimusnahkan, tetapi tidak ada buktinya, nanti kami dikira korupsi," urainya. Jumlah pengadaan surat suara ini disesuaikan dengan DPT nasional yang ditetapkan pada November 2008 yakni 171.068.667 orang, yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri 1.509.892 orang. Sementara, hasil perbaikan DPT yang ditetapkan dalam SK 164/2009 yakni jumlah pemilih tetap 171.265.442 orang yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.789.595 orang atau bertambah 230.820 dibandingkan DPT dalam negeri sebelumnya dan pemilih luar negeri 1.475.847 orang, atau berkurang 34.045 orang dibandingkan DPT luar negeri sebelumnya. Putu mengatakan daerah pemilihan yang jumlah pemilihnya meningkat membutuhkan tambahan surat suara. Jumlah penambahan surat suara ini sudah dibahas dengan KPU di daerah. KPU juga sudah minta panitia pengadaan untuk mencetak kekurangan surat suara. "Dananya ditanggung KPU, tetapi kalau kerusakan surat suara ditanggung oleh perusahaan percetakan," ujarnya Sementara Anggota KPU Abdul Aziz menjamin proses pencetakan dan distribusi surat suara tidak akan terganggu akibat revisi DPT. KPU juga sudah memerintahkan perusahaan percetakan untuk menambah jumlah surat suara. "Setelah selesai akan langsung dikirim menggunakan pesawat agar tiba tepat waktu," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPU Bakal Musnahkan Kelebihan Surat Suara
JAKARTA. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gede Putu Artha mengatakan, KPU akan memusnahkan kelebihan surat suara untuk pemilu legislatif. Pemusnahan ini akan dilakukan langsung di sejumlah daerah pemilihan yang mengalami kelebihan surat suara akibat perubahan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional. "Surat suaranya akan dibakar, namun harus disertai berita acara pemusnahan," katanya Jumat (13/3). Putu menegaskan, pada prinsipnya surat suara yang berlebih tidak boleh digunakan. Pemusnahan tersebut harus disertai berita acara, pasalnya KPU tidak ingin diduga melakukan korupsi di kemudian hari. "Kalau kelebihan surat suara lalu dimusnahkan, tetapi tidak ada buktinya, nanti kami dikira korupsi," urainya. Jumlah pengadaan surat suara ini disesuaikan dengan DPT nasional yang ditetapkan pada November 2008 yakni 171.068.667 orang, yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.558.775 orang dan pemilih luar negeri 1.509.892 orang. Sementara, hasil perbaikan DPT yang ditetapkan dalam SK 164/2009 yakni jumlah pemilih tetap 171.265.442 orang yang terdiri dari pemilih dalam negeri 169.789.595 orang atau bertambah 230.820 dibandingkan DPT dalam negeri sebelumnya dan pemilih luar negeri 1.475.847 orang, atau berkurang 34.045 orang dibandingkan DPT luar negeri sebelumnya. Putu mengatakan daerah pemilihan yang jumlah pemilihnya meningkat membutuhkan tambahan surat suara. Jumlah penambahan surat suara ini sudah dibahas dengan KPU di daerah. KPU juga sudah minta panitia pengadaan untuk mencetak kekurangan surat suara. "Dananya ditanggung KPU, tetapi kalau kerusakan surat suara ditanggung oleh perusahaan percetakan," ujarnya Sementara Anggota KPU Abdul Aziz menjamin proses pencetakan dan distribusi surat suara tidak akan terganggu akibat revisi DPT. KPU juga sudah memerintahkan perusahaan percetakan untuk menambah jumlah surat suara. "Setelah selesai akan langsung dikirim menggunakan pesawat agar tiba tepat waktu," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News